Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

ATURAN YANG BELUM ADA KETENTUAN PELAKSANANYA, DAPATKAH DILAKSANAKAN ?

ATURAN YANG BELUM ADA KETENTUAN PELAKSANANYA, DAPATKAH  DILAKSANAKAN ? (Kajian Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah Terkait  Pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit) Oleh : Sumarlin ZBU I. LATAR BELAKANG Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi/Kabupaten adalah unit Kerja yang bertugas melaksanakan upaya  kesehatan secara berdaya guna dan berhasul guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan,  pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan  melaksanakan upaya rujukan sesai dengan lingkup tugasnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut  Rumah Sakit berpedoman pada Peraturan Gubernur yang diterbitkan oleh masing-masing Kepala  Daerah. Selanjutnya beberpa Peraturan Daearah yang menaungi kelembagaan Rumah Sakit Daerah pastilah  terdapat klausul yang intinya menyatakan bahwa Kelembagaan Rumah sakit masih tetap menggunakan  struktur organisasi yang ada saat ini sampai ditet...