HAK GURU DALAM MEMPEROLEH TUNJANGAN KESEJAHTERAAN (oleh SUMARLIN ZBU) 17.06.2019 Peralihan kewenangan dalam mengelola SLTA negeri atau sederajat yang awalnya berada dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyisakan banyak masalah. Masalah yang timbul diantaranya adalah pengurusan administrasi kepegawaian yang lambat karena rentan kendali yang cukup jauh (sebelumnya cukup di ibukota kabupaten dan beralih ke ibu kota provinsi) keterbatasan personil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi dalam melayani kebutuhan admnistrasi sekolah, pengurusan keikutsertaan anak didik dalam lomba yang diselenggarakan baik ditingkat provinsi, nasional dan internasional hingga masalah kesenjangan kesejahteraan antara Guru PNS yang bersertifikasi dengan yang tidak bersertifikasi serta pegawai Tata Usaha Sekolah dan PNS Daerah non guru. baca juga Pemberhentian PNS yang berlaku surut ...