ATURAN YANG BELUM ADA KETENTUAN PELAKSANANYA, DAPATKAH
DILAKSANAKAN ?
(Kajian Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah Terkait
Pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit)
Oleh : Sumarlin ZBU
I. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi/Kabupaten adalah unit Kerja yang bertugas melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasul guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan,
pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan
melaksanakan upaya rujukan sesai dengan lingkup tugasnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut
Rumah Sakit berpedoman pada Peraturan Gubernur yang diterbitkan oleh masing-masing Kepala
Daerah.
Selanjutnya beberpa Peraturan Daearah yang menaungi kelembagaan Rumah Sakit Daerah pastilah
terdapat klausul yang intinya menyatakan bahwa Kelembagaan Rumah sakit masih tetap menggunakan
struktur organisasi yang ada saat ini sampai ditetapkannya Peraturan Perundangan tentang
kelembagaan Rumah Sakit Daerah, dan penyesuaian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai
jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun.
Ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dimana dalam Pasal 21 ayat (8) menyatakan :
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Hal tersebut sebelumnya telah dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit yang telah terbit sebelumnya dimana pada Pasal 35 menyatakan bahwa :
Pedoman organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Selain hal tersebut dalam Pasal 94 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, menyatakan :
“Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat
oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan
diberikan tugas tambahan”
II. PERMASALAHAN
Permasalahan yang muncul dan menjadi kegamangan di daerah dalam melaksanakan pengangkatan dan
pengisian jabatan Kepala Rumah Sakit Daerah adalah amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 21 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah masing-masing belum juga terbit
melebihi batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan yang termuat dalam pasal itu sendiri.
Sehingga poin terpenting yang menjadi masalah tersebut adalah :
a. Bagaimana menerapkan ketentuan Pasal 94 ayat (9) sementara Peraturan Presiden belum juga
diterbitkan.
b. Jika tetap melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (9) bagaimana system penggajian terhadap Kepala
Rumah Sakit, apakah tetap menggunakan berdasarkan Pergub yang menempatkan Kepala Rumah
Sakit sebagai eselon 2a sementara dalam PP menyatakan bahwa jabatan Kepala Rumah Sakit adalah
Jabatan Fungsional.
c. Jika memilih untuk secara murni melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (9) dengan menempatkan
Kepala Rumah Sakit sebagai Jabatan Fungsional tanpa tambahan penghasilan lain, bagaimana
pemenuhan asas keadilan dan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l Undang�Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
III. ANALISA HUKUM
Dalam menyelesaikan masalah hokum yang menimbulkan kegamangan dalam menafsirkan atau
melaksanakan suatu ketentuan yang saling bertolak belakang atau bertentangan atau masih terjadi
kekosingan hokum maka penyelesaian dapat ditempuh dengan melakukan pendekatan yang berpedoman
pada asas hokum.
Pendekatan penyelesaian dengan menggunakan asas hokum pada kasus ini adalah :
a. lex superior derogate lex inverior (ketentuan hokum yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan
hokum yang lebih rendah)
b. lex Posterior Derogat lex Priori (ketentuan hokum terbaru mengesampingkan ketentuan hokum
terdahulu)
Jika merujuk asas hokum pada huruf a tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara
hirarki berada 2 tingkat lebih tinggi diatas Peraturan Daerah, demikian halnya juga jika kita merujuk
asas hukum pada huruf b, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 lebih terbaru dibandingkan
Pergub yang telah terbit sebelumnya yang mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 126 tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan sehingga apabila di dalam suatu
peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan telah ditempatkan dalam Lembaran Negara,
peraturan tersebut secara otomatis mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal
pengundangannya, kecuali yang ditentukan lain oleh pasal yang terkandung didalam PP tersebut dalam
hal ini termuat dalam Pasal 16 ayat (2) dimana menyatakan bahwa Jabatan Direktur Rumah Sakit baru
akan dilaksanakan paling lambat 2 (dua tahun) setelah diundangkannya PP ini. 2 (dua) tahun yang
dimaksud dalam Pasal tersebut adalah tanggal 15 Juni 2018 mengingat PP tersebut diundangkan pada
tanggal 15 Juni 2016. Dengan demikian maka tanpa harus menunggu Peraturan Presiden ketentuan
tersebut wajib dilaksanakan dengan konsekwensi segala hal yang berkaitan dengan Pengangkatan
mengikuti apa yang telah diamanatakan oleh PP tersebut yang menempatkan Rumah Sakit Daerah
sebagai UPT dari Dinas Kesehatan yang berada pada eselon IIIa dan Kepalanya merupakan Pejabat
Fungsioanal.
Selanjutnya terkait masalah penggajian kepada Kepala Rumah Sakit, untuk memenuhi rasa
keadilan dan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN maka Kepala Daerah dapat menerbitkan Perkada yang mengatur
tentang pemberian tunjangan atas tambahan tugas yang dibebankan kepada Kepala Rumah Sakit.
Hal tersebut telah dilakukan terhadap profesi Guru PNS yang menjalankan tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan
Tenaga Pendidik.
Perkada diterbitkan sebagai upaya inovasi hokum atas suatu keadaan terjadinya kekosongan hokum
sambil menunggu terbitnya Peraturan Perundang-undangan.
Komentar