Langsung ke konten utama

ATURAN YANG BELUM ADA KETENTUAN PELAKSANANYA, DAPATKAH DILAKSANAKAN ?

ATURAN YANG BELUM ADA KETENTUAN PELAKSANANYA, DAPATKAH 
DILAKSANAKAN ?
(Kajian Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah Terkait 
Pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit)
Oleh : Sumarlin ZBU
I. LATAR BELAKANG

Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi/Kabupaten adalah unit Kerja yang bertugas melaksanakan upaya 
kesehatan secara berdaya guna dan berhasul guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, 
pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan 
melaksanakan upaya rujukan sesai dengan lingkup tugasnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut 
Rumah Sakit berpedoman pada Peraturan Gubernur yang diterbitkan oleh masing-masing Kepala 
Daerah.
Selanjutnya beberpa Peraturan Daearah yang menaungi kelembagaan Rumah Sakit Daerah pastilah 
terdapat klausul yang intinya menyatakan bahwa Kelembagaan Rumah sakit masih tetap menggunakan 
struktur organisasi yang ada saat ini sampai ditetapkannya Peraturan Perundangan tentang 
kelembagaan Rumah Sakit Daerah, dan penyesuaian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai 
jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun.
Ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 
tentang Perangkat Daerah dimana dalam Pasal 21 ayat (8) menyatakan :
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Hal tersebut sebelumnya telah dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah 
Sakit yang telah terbit sebelumnya dimana pada Pasal 35 menyatakan bahwa :
Pedoman organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Selain hal tersebut dalam Pasal 94 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang 
Perangkat Daerah, menyatakan :
“Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat 
oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan 
diberikan tugas tambahan”

II. PERMASALAHAN
Permasalahan yang muncul dan menjadi kegamangan di daerah dalam melaksanakan pengangkatan dan 
pengisian jabatan Kepala Rumah Sakit Daerah adalah amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 21 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang 
Perangkat Daerah dan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah masing-masing belum juga terbit 
melebihi batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan yang termuat dalam pasal itu sendiri.
Sehingga poin terpenting yang menjadi masalah tersebut adalah :
a. Bagaimana menerapkan ketentuan Pasal 94 ayat (9) sementara Peraturan Presiden belum juga 
diterbitkan.
b. Jika tetap melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (9) bagaimana system penggajian terhadap Kepala 
Rumah Sakit, apakah tetap menggunakan berdasarkan Pergub yang menempatkan Kepala Rumah 
Sakit sebagai eselon 2a sementara dalam PP menyatakan bahwa jabatan Kepala Rumah Sakit adalah 
Jabatan Fungsional.
c. Jika memilih untuk secara murni melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (9) dengan menempatkan 
Kepala Rumah Sakit sebagai Jabatan Fungsional tanpa tambahan penghasilan lain, bagaimana 
pemenuhan asas keadilan dan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l Undang�Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

III. ANALISA HUKUM
Dalam menyelesaikan masalah hokum yang menimbulkan kegamangan dalam menafsirkan atau 
melaksanakan suatu ketentuan yang saling bertolak belakang atau bertentangan atau masih terjadi 
kekosingan hokum maka penyelesaian dapat ditempuh dengan melakukan pendekatan yang berpedoman 
pada asas hokum.
Pendekatan penyelesaian dengan menggunakan asas hokum pada kasus ini adalah :
a. lex superior derogate lex inverior (ketentuan hokum yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan 
hokum yang lebih rendah)
b. lex Posterior Derogat lex Priori (ketentuan hokum terbaru mengesampingkan ketentuan hokum 
terdahulu)
Jika merujuk asas hokum pada huruf a tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 
tentang Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara 
hirarki berada 2 tingkat lebih tinggi diatas Peraturan Daerah, demikian halnya juga jika kita merujuk 
asas hukum pada huruf b, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 lebih terbaru dibandingkan 
Pergub yang telah terbit sebelumnya yang mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah 
Sakit Umum Daerah. 
Selanjutnya dalam Pasal 126 tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 
tentang Perangkat Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan sehingga apabila di dalam suatu 
peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan telah ditempatkan dalam Lembaran Negara, 
peraturan tersebut secara otomatis mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal 
pengundangannya, kecuali yang ditentukan lain oleh pasal yang terkandung didalam PP tersebut dalam 
hal ini termuat dalam Pasal 16 ayat (2) dimana menyatakan bahwa Jabatan Direktur Rumah Sakit baru 
akan dilaksanakan paling lambat 2 (dua tahun) setelah diundangkannya PP ini. 2 (dua) tahun yang 
dimaksud dalam Pasal tersebut adalah tanggal 15 Juni 2018 mengingat PP tersebut diundangkan pada
tanggal 15 Juni 2016. Dengan demikian maka tanpa harus menunggu Peraturan Presiden ketentuan 
tersebut wajib dilaksanakan dengan konsekwensi segala hal yang berkaitan dengan Pengangkatan 
mengikuti apa yang telah diamanatakan oleh PP tersebut yang menempatkan Rumah Sakit Daerah 
sebagai UPT dari Dinas Kesehatan yang berada pada eselon IIIa dan Kepalanya merupakan Pejabat 
Fungsioanal.
Selanjutnya terkait masalah penggajian kepada Kepala Rumah Sakit, untuk memenuhi rasa 
keadilan dan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l Undang-Undang Nomor 5 
Tahun 2014 tentang ASN maka Kepala Daerah dapat menerbitkan Perkada yang mengatur 
tentang pemberian tunjangan atas tambahan tugas yang dibebankan kepada Kepala Rumah Sakit.
Hal tersebut telah dilakukan terhadap profesi Guru PNS yang menjalankan tugas tambahan sebagai 
Kepala Sekolah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan 
Tenaga Pendidik.
Perkada diterbitkan sebagai upaya inovasi hokum atas suatu keadaan terjadinya kekosongan hokum 
sambil menunggu terbitnya Peraturan Perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am