Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERDATA

TAK MAMPU BAYAR HUTANG, DAPATKAH DIPIDANA

TAK MAMPU BAYAR HUTANG, DAPATKAH DIPIDANA Bagian 1 ( by Sumarlin ZBU ) 26 Maret 2019 Dalam kehidupan sehari-hari kita sering diperhadapkan dengan berbagai macam permasalahan hidup, diantaranya adalah masalah himpitan ekonomi. Himpitan ekonomi yang mendesak mendorong kita untuk meminta bantuan melalui kerabat atau teman dekat dengan cara meminjam sejumlah uang untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut. Pada saat mengajukan pinjaman tentulah disertai dengan komitmen waktu pengembalian/ pelunasan. Dalam perjalanan waktu, realisasi tak semulus rencana, Debitur tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada Kreditur.     Akibatnya berdampak pada hubungan komunikasi yang kurang baik, renggangnya hubungan persahabatan/kekeluargaan hingga berujung sampai pada urusan lapor melapor. Lalu, jika Debitur tidak dapat mengembalikan dana kepada Kreditur, dapatkan Debitur di Pidana ????? Dalam ilmu hokum, Perbuatan Pinjam Meminjam masuk dalam katogori Hukum Privat, yang didalamnya berisi Perjanjian...