Langsung ke konten utama

DAPATKAH ASN YANG MASIH MENJABAT PADA SATU INSTANSI DILANTIK PADA JABATAN LAIN


DAPATKAH ASN YANG MASIH MENJABAT PADA SATU INSTANSI DILANTIK PADA JABATAN LAIN
(Oleh SUMARLIN ZBU)


23 Juni 2019
Berdasarkan ketentuan Pasal 83A ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan atau lebih dikenal dengan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota mengatur mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh menteri atas dasar usulan Gubernur.
Muncul permasalahan bagaimana jika pejabat yang masih menduduki pada jabatan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya berada pada menteri kemudian oleh Kepala Daerah akan dilantik untuk mengisi jabatan pada salah satu jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah.

baca juga aturan yang belum ada ketentuan pelaksana dapatkah dilaksanakan

Tak mampu bayar hutang dapatkah dipidana

Secara normative dan etika maka sebaiknya pejabat yang menduduki jabatan pada posisi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil tersebut harusnya diberhentikan terlebih dahulu sebelum dilantik pada jabatan lain. Namun hal tersebut akan menimbulkan hal riskan bagi pejabat bersangkutan. Misalnya setelah mengajukan permohonan untuk berhenti apakah ada kepastian bahwa pejabat bersangkutan akan benar-benar dilantik pada jabatan yang dijanjikan oleh kepala daerah. Masalah lain lagi adalah bagaimana jika Kepala Daerah ingin segera cepat melantik Pejabat bersangkutan karena akan dilakukan sekalgus dengan pelantikan jabatan lain sementara proses pengajuan pemberhentian pada pemerintah pusat masih memerlukan waktu yang lama.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat disampaikan kajian sebagai berikut :

1.         Bahwa berdasarkan ketentuan yeng diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN tidak terdapat satupun pasal yang melarang adanya ASN yang masih menjabat pada satu posisi yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian berada pada pemerintah pusat  kemudian dilantik pada jabatan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah.

2.         Bahwa ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat atas usul Kepala Daerah dalam hal ini jabatan yang berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

Dengan demikian berlaku asas hokum lex spesialis derogate lex generalis, ketentuan hokum yang mengatur khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
Dalam kasus ini hanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang dapat dijadikan rujukan.

baca juga Pemecatan PNS  yang berlaku surut

3.         Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kotamenyatakan :

Pasal 11 ayat (1) menyatakan :
Menteri memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota

Pasal 11 ayat (2) menyatakan :
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
a.       meninggal dunia;
b.      mengundurkan diri;
c.       mencapai batas usia pensiun;
d.      diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.       diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.       cuti diluar tanggungan negara;
g.      adanya perampingan organisasi pemerintah;
h.      tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pejabat;
i.        dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana korupsi, 10 makar, atau tindak pidana umum yang diancam pidana paling lama 5 tahun;
j.        menjadi anggota partai politik;
k.      diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau jabatan lain yang dananya/gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
l.        tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.

4.         Bahwa berdasarkan uaraian pada angka 3 menyatakan bahwa Pemberhentian Pejabat dapat dilakukan oleh Menteri apabila memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dan k.

Kalimat “Menteri memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota  diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena pejabat yang bersangkutan telah dilantik pada jabatan lain yang artinya pelantikan pada jabatan lain tersebut telah dilakukan sehingga menteri selanjutnya melakukan pemberhentian terhadap pejabat diamksud.

baca juga ijin cerai ASN


Bahwa penerapan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf huruf l bersifat alternative dan dapat juga bersifat komulatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka  Menteri memiliki kewenangan untuk  melakukan tindakan Pemeberhentain dalam jabatan dimaksud. Atas Redaksi tersebut dapat dijelaskan bahwaterpenuhinya syarat c tidak wajib dibarengi dengan terpenuhinya syarat b, atau syarat d, atau syarat e dan seterusnya dan sebaliknya, demikian juga dengan telah terpenuhinya sayart e tidak wajib didahului dengan terpenuhinya syarat b atau syarat lainnya, namun jika terdapat lebih dari 1 syarat yang terpenuhi maka syaratnya dapat menjadi komulatif namun tidak wajib karena masing-masing syarat tersebut berdiri sendiri.


Dengan demikian Kepala Daerah dapat melantik pejabat pada dinas yang mengurusi administrasi kependudukan pada jabatan OPD yang menjadi kewenangannya sepanjang persyaratan sebagaiaman diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan persyaratan lainnya telah terpenuhi.

Selanjutnya pengangkatan/pelantikan atas ASN tersebut diajukan ke Pemerintah Pusat untuk dijadikan dasar pemberhentian terhadap ASN bersangkutan pada jabatan dinas yang mengurusi administrasi kependudukan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am