PENGHENTIAN SEMENTARA PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN
Kajian Pasal 113 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Kajian Pasal 113 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
(Oleh Sumarlin ZBU)
30 Mei 2019
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, Pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangltutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pertambangan wajib memiliki ijin yang meliputi Ijin Explorasi yakni izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan Ijin Operasi Produksi yaitu Ijin usaha yang dlberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat penafsiran yang keliru dalam memahami Pasal 113 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan sehingga dalam penerbitan SK Penghentian Sementara menyalahi aturan dan ketentuan yang seharusnya. SK Penghentian Sementara diterbitkan menjadi cara yang ditempuh untuk menyelematkan ijin explorasi yang akan segera berakhir. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, ijin explorasi diberikan dalam jangka waktu maksimal 8 (delapan) tahun dengan harapan dalam rentan waktu tersebut pemegang Ijin Usaha Pertambangan Explorasi dapat meingkatkan ijinya ke tahap Operasi Produksi. Ketidakmampuan Pelaku usaha dalam meningkatkan Ijin Explorasi menjadi Ijin Operasi Produksi dalam kurun waktu tersebut mengindikasikan kurang seriusnya pemegang ijin dalam berinvestasi sehingga dapat berimbas terhalangnya pelaku usaha lain dalam melaksanakan kegiatan dibidang pertambangan.
Baca juga aturan yang belum ada ketentuannya, dapatkah dilaksanakan
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/05/aturan-yang-belum-ada-ketentuan.html?m=1
Miko untuk desa mandiri
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/minyak-kotor-untuk-desa-mandiri.html?m=1
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/05/aturan-yang-belum-ada-ketentuan.html?m=1
Miko untuk desa mandiri
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/minyak-kotor-untuk-desa-mandiri.html?m=1
Adapun yang menjadi masalah dalam penerbitan SK Penghentian Sementara adalah :
1) SK Penghentian sementara tidak jarang diberikan pada tahap Ijin Exporasi, padahal sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan tersirat menyatakan bahwa Penghentian Sementara diberikan kepada IUP tahap Operasi Produksi.
2) Dasar pemberian SK Pengehentian sementara tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Pasal 113 ayat (1) menyatakan “Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya rnineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
3) Selanjutnya pada Pasal 76 ayat 1 PP nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai pelaksanaan pasal 116 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan menjelaskan bahwa kondisi sebagaimana dimaksud pada pasal 113 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan diuraikan sebagai berikut :
Huruf a
Keadaan kahar dalam ketentuan ini antara lain meliputi perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana alam di luar kemampuan manusia.
Huruf b
Keadaan yang menghalangi dalam ketentuan ini antara lain meliputi blockade, pemogokan, perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineralatau batubara yang sedang berjalan.
Huruf c
Kondisi daya dukung lingkungan dalam ketentuan iniadalah apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara yang dilakukan diwilayahnya.
Penjelasan Pasal 76 ayat 1 huruf b PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada redaksi “dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineralatau batubara yang sedang berjalan” dapat diartikan adalah jika dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sedang berjalan, tiba-tiba terbit Peraturan Perundangan yang mengakibatkan terhalanginya kegiatan. Misalnya ketika kegiatan operasi produksi Bauksit yang selama ini langsung dapat di ekspor tiba-tiba terbit aturan yang melarang expor bahan mentah dan mewajibkan untuk mengexpor bahan setengah jadi. Karena belum adanya unit pengolahan maka mau tidak mau kegiatan terhenti sambil menunggu smelter dibangun.
Dapatkan kajian hukum lainnya di https://jendelahukum79.blogspot.com
Dapatkan kajian hukum lainnya di https://jendelahukum79.blogspot.com
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemberian SK Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangantidak dapat diberikan kepada pemegang ijin yang masih dalam tahap Explorasi namun pemberian SK Penghentian sementara tersebut hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memegang ijin Operasi Produksi dan harus memenuhi ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan jo Pasal 76 ayat 1 PP nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/dapatkah-asn-yang-masih-menjabat-pada.html?m=1a
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/dapatkah-asn-yang-masih-menjabat-pada.html?m=1a
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/menggugat-pasal-99-uu-32-tahun-2009.html?m=1
Komentar