Langsung ke konten utama

Penghentian Sementara pada Kegiatan Pertambangan



PENGHENTIAN SEMENTARA PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN
Kajian Pasal 113 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
(Oleh Sumarlin ZBU)


30 Mei  2019
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, Pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangltutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pertambangan wajib memiliki ijin yang meliputi Ijin Explorasi yakni izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan Ijin Operasi Produksi yaitu Ijin usaha yang dlberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.  
 Selain kedua ijin tersebut, pemegang Ijin Usaha Pertambangan dapat mengajukan SK Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.
Bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat penafsiran yang keliru dalam memahami Pasal 113 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan sehingga dalam penerbitan SK Penghentian Sementara menyalahi aturan dan ketentuan yang seharusnya. SK Penghentian Sementara diterbitkan menjadi cara yang ditempuh untuk menyelematkan ijin explorasi yang akan segera berakhir.  Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, ijin explorasi diberikan dalam jangka waktu maksimal 8 (delapan) tahun  dengan harapan dalam rentan waktu tersebut pemegang Ijin Usaha Pertambangan Explorasi dapat meingkatkan ijinya ke tahap Operasi Produksi. Ketidakmampuan Pelaku usaha dalam meningkatkan Ijin Explorasi menjadi Ijin Operasi Produksi dalam kurun waktu tersebut mengindikasikan kurang seriusnya pemegang ijin dalam berinvestasi sehingga dapat berimbas terhalangnya pelaku usaha lain dalam melaksanakan kegiatan dibidang pertambangan.

Adapun yang menjadi masalah dalam penerbitan SK Penghentian Sementara adalah :

1)            SK Penghentian sementara tidak jarang diberikan pada tahap Ijin Exporasi, padahal sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan tersirat menyatakan bahwa Penghentian Sementara diberikan kepada IUP tahap Operasi Produksi.
2)            Dasar pemberian SK Pengehentian sementara tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)  UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Pasal 113 ayat (1) menyatakan Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi:
a.            keadaan kahar;
b.            keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
c.             apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya rnineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
3)      Selanjutnya pada Pasal 76 ayat 1 PP nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai pelaksanaan pasal 116 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan menjelaskan bahwa kondisi sebagaimana dimaksud pada pasal 113 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan diuraikan sebagai berikut :
Huruf a
Keadaan kahar dalam ketentuan ini antara lain meliputi perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana alam di luar kemampuan manusia.
Huruf b
Keadaan yang menghalangi dalam ketentuan ini antara lain meliputi blockade, pemogokan, perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineralatau batubara yang sedang berjalan.
Huruf c
Kondisi daya dukung lingkungan dalam ketentuan iniadalah apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara yang dilakukan diwilayahnya.
Penjelasan  Pasal 76 ayat 1  huruf b PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada redaksi “dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineralatau batubara yang sedang berjalandapat diartikan adalah jika dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sedang berjalan,  tiba-tiba terbit Peraturan Perundangan yang mengakibatkan terhalanginya kegiatan. Misalnya ketika kegiatan operasi produksi Bauksit yang selama ini langsung dapat di ekspor tiba-tiba terbit aturan yang melarang expor bahan mentah dan mewajibkan untuk mengexpor bahan setengah jadi. Karena belum adanya unit pengolahan maka mau tidak mau kegiatan terhenti sambil menunggu smelter dibangun.

Dapatkan kajian hukum lainnya di https://jendelahukum79.blogspot.com

Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemberian SK Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangantidak dapat diberikan kepada pemegang ijin yang masih dalam tahap Explorasi namun pemberian SK Penghentian sementara tersebut hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memegang ijin Operasi Produksi dan harus memenuhi ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan jo Pasal 76 ayat 1 PP nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/dapatkah-asn-yang-masih-menjabat-pada.html?m=1a

Baca juga Menggugat Pasal 99 UU 32/2009 tentang PPLH
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/menggugat-pasal-99-uu-32-tahun-2009.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am