Langsung ke konten utama

HAK KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS (Plt) DALAM SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


HAK KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS (Plt)
DALAM SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

(Oleh Sumarlin ZBU)


 31 Agustus 2019

Dalam birokrasi pemerintahan, kita sering mendengar istilahPenjabat (Pj) Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Harian (Plh) dan Pejabat Mewakili (Pjw). Penetapan/penunjukan terhadap jabatan tersebut digunakan pada kondisi tertentu dimana Pejabat devenitip yang memegang suatu jabatan sedang berhalangan sementara, berhalangan tetap atau karena adanya kekosongan suatu jabatan tertentu.

Penunjukan Penjabat (Pj) diberlakukan untuk posisi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan untuk beberapa posisi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama seperti Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penunjukan Penjabat dikarenakan belum adanya Pejabat devenitip yang ditetapkan karena prosesnya harus melalui tahapan-tahapan tertentu. Penjabat dalam penetapannya harus melalui proses pelantikan, memiliki hak-hak yang sama sebagaimana layaknya pejabat devenitip dan memiliki kewenangan yang hampir sama walau pada kewenangan tertentu dibatasi dan atau harus memperoleh ijin dari pejabat diatasnya.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong karena pejabat devenitipnya belum ditetapkan. Plt. Wajib dijabat oleh yang menduduki setara dengan jabatan yang di Pltkan atau minimal 1 tingkat dibawah jabatan yang di Plt kan.  Plt dalam melaksanakan tugas kewenangannya dibatasi, tidak memperoleh hak yang berkaitan dengan tunjangan dan fasilitas, serta dalam penunjukannya tidak dilantik namun cukup di SK kan.

Penunjukan Pelaksana Harian (Plh)diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang karena pejabat devenitipnya berhalangan sementara. Jadi perbedaan mendasar antara Plt dan Plh adalah jika Plt ditetapkan karena ketiadaan Pejabat devenitip dan Plh ditetapkan karena Pejabat devenitip sedang berhalangan sementara, bisa karean cuti, sakit, mengikuti Diklat, Ibadah Haji dan lain sebagainya. Sama halnya dengan Plt, Plh tidak dilantik namun cukup di SK kan dan tidak juga mendapat hak tnjangan maupun fasilitas lainnya.


Penunjukan Pejabat Mewakili (Pjw)adalah pejabat yang ditunjuk karena Pejabat devenitip sedang berhalangan sementara, nyaris sama dengan penunjukan Plh. Perbedaanya Plh. Ditetapkan jika pejabat deveniti berhalangan lebih dari 8 (delapan) hari sedangkan Pejabat Mewakili ditetapkan jika pejabat devenitif berhalangan kurang dari 8 (delapan) hari. Adapun hak-haknya juga sama dengan Plh.
link terkait :

TATA NASKAH DINAS 
 REGULASI DAERAH DALAM PENANGANAN KARHUTLA


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Plt. adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang disebabkan oleh ketiadaan pejabat defenitip atau jabatan tersebut kosong. Karena ketiadaan Pejabat defenitip ini maka asumsinya adalah kewenangan seorang Plt. sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat defenitip. Hal ini juga dengan mempertimbangkan dalam proses pengisian jabatan defenitip membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa proses sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Plh yang hanya menggantikan pejabat defenitip berhalangan sementara sehingga urusan yang bersifat strategis dan penting masih dapat menunggu Plh berdinas kembali.

Berdasarkan perbedaan dalam penunjukan Plt dan Plh tersebut maka selayaknya harus dibedakan kewenangan antara Plt dan Plh. Karena berdasarkan regulasi yang ada saat ini masih mempersamakan kewenangan, hak dan kewajiban antara Plt dan Plh. Namun pada kenyataanya regulasi yang ada cenderung menempatkan Plt dan Plh adalah jabatan yang sama baik dari aspek kewenangan maupun hak-haknya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Plt dan Plh diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 14, menyatakan :

(1)   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
a.       ditugaskan   oleh   Badan   dan/atau   Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
b.      merupakan pelaksanaan tugas rutin.
(2)   Pejabat yang     melaksanakan     tugas     rutin sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b terdiri atas:
a.   pelaksana  harian  yang  melaksanakan  tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b.   pelaksana   tugas   yang   melaksanakan   tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(4)   Badan   dan/atau   Pejabat   Pemerintahan   yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(7)  Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh wewenang melalui Mandat  Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status Hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Link terkait
IJIN CERAI ASN
PEMBERHENTIAN PNS YANG BERLAKU SURUT

Ketentuan tersebut oleh Badan Kepegawaian Negara ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal  5 Pebruari 2016 perihal kewenangan Plt dan Plh dalam Aspek Kepegawaian dan kemudian direvisi melalui Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang pada dasarnya hanya memperjelas dan mempertegas kembali terkait kewenangan Plt dan Plh berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan secara khusus hanya merinci kewenangan yang berkaitan dengan dengan kebijakan administrasi kepegawaian.
Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian antara lain meliputi:
a.       melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;
c.       menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d.      menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e.       menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f.       menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g.      menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h.      memberikan izin belajar;
i.        memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi dan jabatan pimpinan
j.        mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Selain Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tersebut tidak terdapat regulasi lain yang menjelaskan secara detail terkait kewenangan Plt.
Kedudukan yang sama terkait kewenangan dan hak yang dimiliki oleh Plt dan Plh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian perlu dikritisi. Hal tersebut penting dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.      Plt diisi untuk mengisi kekosongan jabatan tertentu sehingga perlu memberikan kewenangan yang lebih ketimbang Plh yang hanya mengisi suatu jabatan yang dikarenakan pejabat devenitip berhalangan sementara, maka selayaknya Plt. Memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat devenitif.
2.      Plt dapat dijabat dalam waktu yang cukup lama (maksimal enam bulan, walau dalam kenyataannya ada yang lebih dari enam bulan) maka selayaknya Plt berhak atas tunjangan selayaknya Pejabat Devenitif. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan sesuai amanat Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf l dan huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan kebijakan aparatus manajemen ASN meliputi Proporsionalitas, profesionalitas, keadilan, kesetraan dan kesejahteraan
Plt. Dalam melaksanakan tugas sesungguhnya dibebani tanggungjwab yang lebih dibanding dengan pejabat devenitf, karena selain melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Plt juga melaksanakan tugas dan tanggungjawab pada jabatan devenitipnya. Kondisi tersebut menjadikan seorang Plt. Bekerja ganda dan kesibukannya lebih meningkat.
Pada beberapa kasus hak  Plt sebenarnya telah dipenuhi seperti pada pembayaran honor SK Tim, dimana seorang Plt akan menerima honor dalam kapasitas sebagai Plt dan tidak menerima honor pada jabatan devenitipnya.

Demikian juga pemberlakuan hak yang dimiliki oleh seorang Penjabat, baik Penjabat Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, walau berbeda nama namun posisi tersebut kasusnya sama, mengisi jabatan yang yang kosong karena ketiadaan pejabat devenitifnya.
3.      Penunjukan Plt seharusnya tidak dalam bentuk pelimpahan kewenangan dalam bentuk Mandat, namun harus dalam bentuk Delegasi. Akan sangat beresiko bagi pemberi Mandat kepada Plt. Jika dalam pelaksanaan tugasnya terjadi penyelewengan kekuasaan, peluang keleluasaan seorang Plt dalam menerapkan kebijakan yang selama ini berjalan (walau tidak ada regulasi yang mengatur secara detail kewenangan Plt) sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemberi Mandat.
Pasal 1 angka 24  14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara menyatakan Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Dengan mengalihkan pemberian kewenangan kepada Plt dari Mandat menjadi delegasi maka akan mengamankan posisi pemberi delegasi atas segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh seorang Plt.
Pasal 1 angka 23  14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara menyatakan  Delegasi   adalah   pelimpahan   Kewenangan   dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi     kepada      Badan      dan/atau      Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab         dan  tanggung gugat  beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Selanjutnya dengan berdasar pada ketentuan tersebut diatas seorang Plt dan Plh jika dalam menandatangani setiap hal yang berkaitan dengan administrasi haruslah memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan dengan menggunakan atas nama pemberi mandate.
Contohnya :
a.n Gubernur/Bupati/Walikota …………….
Plt. Kepala OPD




…………………….
Pangkat

NIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am