Langsung ke konten utama

PEMANFAATAN LIMBAH CAIR KELAPA SAWIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN SERTA POTENSI PEROLEHAN PENDAPATAN ASLI DAERAH


PEMANFAATAN LIMBAH CAIR KELAPA SAWIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN SERTA POTENSI PEROLEHAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
(Oleh Sumarlin ZBU)



Prolog
Tulisan ini disajikan untuk menjawab kekosongan hukum terkait regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah cair pada kolam IPAL. Kajian murni berdasarkan analisa yuridis terhadap klausul yeang termuat dalam ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Limbah Industri sehingga terlepas dari segala  hal yang berkaitan dengan hasil uji laboratorium. Jika kedepan terdapat penemuan baru berdasarkan hasil analisa laboratorium yang menyatakan sebaliknya dari apa yang disampaikan dalam tulisan ini maka tentulah hasil kajian ini dapat dikesampingkan. Namun untuk kondisi existing  saat ini fakta lapangan dan regulasi yang tersedia menggambarkan seperti apa yang tersaji dalam kajian ini dan berdasarkan pengalaman lapangan penulis selama menjadi pengawas lingkungan dan penyidik lingkungan.

Pemanfaatan Limbah Cair yang dihasilkan dari proses pengolahan Tandan Buah Segar di Pabrik Pengolahan Kelapa sawit menarik untuk dikaji. Hal ini dikarenakan bahwa ternyata limbah tersebut masih memiliki nilai ekonomi yang dapat digunakan baik untuk energy, pupuk organic dan produk turunan lainnya seperti sabun, kosmetik dan lain sebagainya.

Limbah cair atau yang lebih dikenal dengan POME (palm oil mill effluent) ialah air buangan yang dihasilkan oleh pabrik kelapa sawit utamanya berasal kondensat rebusan, air hidrosiklon, dan sludge separator. Setiap ton TBS yang diolah akan terbentuk sekitar 0,6 hingga 1 m3 POME. POME kaya akan karbon organik dengan nilai COD lebih 40 g/L dan kandungan nitrogen sekitar 0,2 dan 0,5 g/L sebagai nitrogen ammonia dan total nitrogen. [1]

Dalam proses pengolahan Tandan Buah Segar di pabrik terjadi losses sekitar ± 1% yang terbuang bersamaan dengan limbah cair dan tertampung di kolam IPAL, bercampur dengan air dan lumpur. Limbah inilah yang kemudian masih dapat dikutip dan dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk lainnya.

link terkait
Minyak kotor untuk Desa Mandiri
Limbah Sawit untuk Pangan dan Energi

Permintaan terhadap limbah cair kelapa sawit yang masih mengandung minyak atau yang lebih disebut MIKO (Minyak Kotor) cukup tinggi dipasaran local maupun luar negeri. Namun sayangnya regulasi khusus yang mengatur tentang jual beli limbah ini belum diatur sehingga memunculkan berbagai macam penafsiran terkait dengan karakter limbah itu sendiri, proses pemanfaatan hingga penjualan.

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah limbah tersebut termasuk katagori Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3) ?. Untuk menjawabnya kita kembali kepada regulasi yang mengatur tentang Limbah B3. Limbah B3 diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. Untuk itu dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya beracun yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya , baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsugan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

2.      Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Limbah B3 memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       Mudah meledak;
b.      Mudah menyala;
c.       Reaktif
d.      Infeksius
e.       Korosif; dan/atau
f.       beracun

3.      Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun terdiri atas :
a.    Limbah B3 dari sumber spesifik
Pelarut terhalogenasi (contohnya: metilen klorida, klorobenzena, dll), pelarut yang tidak terhalogenasi (contohnya: aseton, toluena, nitrobenzena, dll), asam atau basa (asam fosfat, asam sulfat, natrium hidroksida, dll),  yang tidal spesifik lain (contohnya: aki bekas, limbah laboratorium yang mengandung B3, kemasan bekas B3, dll)
  1. Limbah B3 dari B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3
Barium sianida, karbon disulfida, tembaga sianida, gas fluor, endrin
  1. Limbah B3 dari sumber spesifik umum
Pabrik pupuk dan bahan senyawa nitrogen (contohnya: limbah karbon aktif, katalis bekas, sludge IPAL, dll), pabrik pestisida (contohnya: residu proses produksi, abu insinerator, sludge IPAL, dll), kilang minyak bumi (contohnya: sludge dari proses produksi, residu dasar tanki, dll), pabrik petrokimia (katalis bekas, sludge IPAL, dll)
  1. Limbah B3 dari sumber spesifik khusus
Copper slug dari proses peleburan bijih tembaga, slag nikel dari proses peleburan bijih nikel, slag timah putih dari proses peleburan timah putih (Sn), sludge IPAL proses pengolahan air limbah dari industri pulp.


4.      Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 3 tersebut diatas, limbah CPO yang terdapat dalam kolam IPAL tidak termasuk dalam katagori Limbah Bahan Berbahaya Beracun, bahkan faktanya limbah cair CPO kaya akan karbon organic yang digunakan untuk pupuk yang diaplikasikan ke tanaman sawit serta lumpur endapannya dapat diolah dengan perlakuan khusus untuk digunakan sebagai pupuk organic.

Sesuai dengan devenisi Limbah B3 berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Limbah B3 mengandung Bahan Berbahaya yang secara langsung atau tidak langsung mencemarkan lingkungan, faktanya tanpa melalui proses pengolahan, Limbah Cair Kelapa Sawit yang terdapat dalam IPAL dapat diaplikasikan langsung ke kebun sawit yang tidak mencemari lingkungan namun sebaliknya menyuburkan tanah.


5.      Bahwa selain uraian tersebut diatas, limbah CPO yang dikutip oleh Pelaku Usaha Miko sesungguhnya adalah CPO yang loss dari proses pengolahan di pabrik yang bercampur dengan lumpur dan air sehingga karena percampuran tersebut disebutlah dengan istilah Minyak Kotor.Namun dalam proses pengutipannya dilakukan pemisahan antara minyak, lumpur dan air sehingga yang diangkut dan dimanfaatakan adalah minyak. Dengan demikian limbah yang berupa lumpur dan air tidak ikut dikutip/terbawa bersama minyak.

Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa limbah CPO yang terdapat dalam kolam IPAL tidaklah termasuk katagori Limbah B3.

Dengan demikian maka dalam proses pengelolaannya baik mulai dari pengutipan, pengemasan, pengangkutan hingga ke pemanfaatannya tidak tunduk pada peraturan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Limbah B3 mengandung Bahan Berbahaya beserta turunannya.

Baca juga
Tata Naskah Dinas
Dapatkah ASN yang masih menjabat pada satu instansi dilaintik pada jabatan lain
Dapatkan kajian hukum lainnya di


Dalam Pengelolaan Limbah B3 maka presedur yang harus di ikuti diantaranya adalah :
1.      Pembangunan TPS dan penyelenggaraan Administrasi limbah B3 (Neraca, log book dll) sesuai Kepdal Nomor 01 Tahun 1995 tentang TPS
2.      Pengisian manifest limbah B3 dimana penyerahan Limbah b3 harus tertuang dalam Dokumen Negara berupa Manifest limbah B3 yang ber barcode sesaui Kepdal Nomor 2 Tahun 1995 tentang Manifest
3.      Pelabelan Limbah B3 sesauai Kepdal 04 Tahun 1999 tentang Simbol dan Label B3
4.      Pengumpul, Pengangkut, Pemanfaat dan Pengolah harus memiliki ijin berdasarkan kegiatan tersebut, misalnya jika berperan sebagau pengumpul maka harus memiliki ijin Pengumpul Limbah B3, demikian juga dengan pengangkut, pemanfaat dan pengolah

Bahwa faktanya presedur tersebut tidak pernah dilaksanakan, hal ini sekali lagi membuktikan dan menegaskan bahwa limba CPO yang terdapat dalam kolam IPAL bukanlah termasuk limbah B3 sehingga dalam proses pengutipannya tidak memerlukan persyaratan khusus, lebih kepada jual beli sebagaimana layaknya jual beli limbah lainnya seperti cangkang, tankos dan lainnya yang tidak termasuk katagori limbah B3.

Namun, terlepas dari uarain tersebut diatas untuk memberikan kepastian hukum, hendaknya pemerintah sudah harus menerbitkan regulasi terkait pemanfaatan POME guna mendorong terciptanya kegiatan ekonomi baru dalam konteks pemanfaatan limbah (Zero Waste) sehingga pembangunan ekonomi hijau dan khususnya pembangunan kelapa sawit berkelanjutan dapat direalisasikan.

Terbentuknya Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan (FORKSBI) di Kalimantan Barat merupakan langkah maju dalam upaya mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan kelapa sawit sehingga diharapkan melalui forum ini, permasalahan terkait dengan pemanfaatan POME dapat dimasukan dalam salah satu Rencana Aksi Daerah agar dapat memberikan solusi bagi para pihak yang berkepentingan didalamnya. Jika pengaturan terhadap permasalahan tersebut dapat direalisasikan maka akan menambah pundi pundi baru dalam neraca  Pendapatan Asli Daerah sepotensi untuk mendapatkan Pendapat Asli Daerah serta mendorong percepatan terwujudnya Desa Mandiri karean dalam pemanfatannya dapat melibatkan BUMDES atau Koperasi yang berada di sekitar Pabrik Kelapa Sawit.

Sumber :
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
3.      Pengalaman Lapangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am