Langsung ke konten utama

STRATEGI PENANGANAN KEBAKARAN
HUTAN DAN LAHAN
(Sumarlin ZBU)

Tulisan ini disajikan berdasarkan pengalaman lapangan dalam menangani kebakaran Hutan dan Lahan selama kurun waktu sejak Tahun 2006 hingga Tahun 2014.

I.          LATAR BELAKANG
Kebakaran lahan menjadi isu lingkungan yang paling serius di Kalimantan Barat, mengingat besarnya danpak yang diakibatkan baik dari aspek ekologis, ekonomi, kesehatan hingga terganggunya hubungan luar negeri. Namun sekalipun permasalahan tersebut  tejadi berulang-berulang dalam rentan waktu yang cukup lama, kebakaran hutan lahan tetap menjadi momok tahunan yang cukup menakutkan apalagi jika memasuki musim kemarau. Seolah tidak pernah ada jurus atau metode jitu yang diperoleh dengan belajar dari pengalaman sebelumnya.


Dampak kebakaran hutan dan lahan sangatlah besar, sebagai gambaran untuk areal 100 ha bergambut dengan vegetasi tanaman sawit ± 3 (tiga) tahun yang terbakar, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Laboratorium  Kebakaran Hutan Lahan, Insitut Pertanian Bogor mengakibatkan kerugian senilai ± Rp. 27.000.000.00 Perhitungan ini tidak dapat dijadikanPatokan menghitung   areal lain yang terbakar karena tergantung kondisi fisik tanah dan vegetasi diatasnya) Kerugian tersebut adalah kerugian yang dapat dihitung dengan menggunakan parameter terukur, belum termasuk didalamnya kerugian yang tidak dapat dihitung misalnya dampak kesehatan, terhentinya aktifitas ekonomi, transportasi baik itu darat, udara dan laut, batalnya kontrak bisnis dan lain sebagainya yang kerugiannya bisa melebihi kerugian yang dapat dihitung.


Permasalahan penanganan kebakaran hutan tidak akan pernah selesai karena pemerintah lebih cenderung bekerja di wilayah Hilir dan tidak maksimal bekerja di wilayah Hulu. cenderung agresif menyeret masyarakat dan korporasi ke ranah hokum yang sebenarnya hal tersebut tidak menyentuh akar masalah.


Jika dapat dianalogikan dalam system transportasi darat, banyak terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian dalam pembayaran premi asuransi dan pemerintah sibuk menyeret pihak-pihak yang melanggar aturan lalu lintas, padahal jika pemerintah focus pada membangun sistem peringatan dini, memperbaiki sarana prasarana dijalan raya, melakukan sosialisasi dan pengawasan rutin terkait kepatuhan para pengendara dan kelayakan kendaraan maka hasilnya adalah kecelakaan dapat ditekan dan kewajiban pembayaran premi juga dapat dikurangi

II.       PERMASALAHAN
Dalam Menangani Kebakaran Hutan dan Lahan, masalah utama sebenarnya adalah bagaiamana mekasimalkan upaya pencegahan yang dilakukan secata terintegrasi dalam satu system manajeman penanggulanagan Kebakaran Hutan dan Lahan secara terpadu dan terkoneksi.
Kita memiliki sumber daya kelembagaan, pendanaan dan personil mulai dari Badan Penanggulanagn Bencana Daerah, Manggala Agni, Kesatuan Pemangkuan Hutan dan yang paling utama adalah Pelaku usaha yang berbasis pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pertambanagn, Kehutanan dan Perkebunan).
Namun jika hanya mengandalkan Sumber Daya Milik Pemerintah  bukanlah tindakan yang efektif, seberapun anggaran yang dikucurkan. Kemampuan Pemerintah dalam menempatkan Lembaga/Badan/Unit yang menangani kebakaran hanya sampai di tingkat Kabupaten, sementara kebakaran terjadi jauh dipelosok hutan.Bagaimana dengan mobilisasi alatnya ?, personilnya ? dengan kondisi geografis Kalimantan Barat yang akses jalan masih sulit, yang harus melewati sungai dan lain sebagainya. Sekalipun Tim tersebut dapat menjangkau lokasi, kebakaran sudah tidak dapat dikendalikan lagi kecuali mengharapkan hujan turun. Inilah gambaran mengapa kebakaran akan terjadi terus setiap tahun dan tidak pernah ada penyelesainnya.



Tindakan yang paling logis dan efektif adalah memberdayakan/mengikusertakan dan/atau  “memaksa” pelaku usaha yang berbasis pemanfaatan hutan dan lahan untuk terlibat aktif adalam upaya pencegahan ini.  Merekalah yang paling dekat dengan titik api, paling dekat dengan masyarakat dan paling lengkap memiliki sumberdaya dalam menangani upaya pencegahan dan penanggulanagan kebakaran lahan berdasarkan komitmennya yang tertuang dalam Dokumen AMDAL.

Adapun Kronologis Proses Penegakan Hukum yang berjalan selama ini adalah sebagai berikut :
1.      Kebakaran terjad diareal konsesi Pelaku Usaha.
2.      Karena atensi pimpinan dan suasana psikologis masyarkat akibat dampak kabut asap, pemerintah dan aparat hokum melakukan upaya penegakan hokum dengan menetapkan pelaku usaha sebagai tersangka dan bahkan ada yang arealnya disegel.
3.      Proses hokum berjalan mulai tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku usaha, dalam proses tersebut penyidik sulit membuktikan unsur-unsur terhadap pasal yang dipersangkakan. Sengaja maupun lalai tidak dapat dibuktikan secara materil apalagi areal pelaku usaha yang terbakar adalah areal yang telah tertanam, mungkinkan pelaku usaha membakar tanamannya sendiri???
4.      Cuaca mulai berganti dari musim panas ke musim hujan, kabut asap sirna, isu udara pekat berangsur hilang, atensi dan psikologi masyarakat terhadap dampak kebakaran mengendur dan seiring dengan itu Pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA di BEBASKAN dan Areal yang SEGEL dilepas Police Linenya. masyarakat kecil yang mebuka lahan untuk memenuhi perut anggota keluarga mereka proses hukumya berlanjut karena pembuktian pidananya jauh lebih mudah. LSM bersuara telah terjadi KRIMINILASASI WARGA, INILAH FENOMENA YANG TERJADI SETIAP TAHUN.




III.    REKOMENDASI

Karena kebakaran banyak terjadi dipelosok yang sulit dijangkau oleh sumber daya milik pemerintah. Maka maksimalkan peranan Korporasi dalam manajemen penanganan Karhutla. Korporasi memilki kewajiban dan tanggungjawab untuk menyediakan sumber daya yang memadai dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan yang berada di wilayah sekitarnya. Kewajiban tersebut dimuat dalam bentuk Peraturan Daerah yang klausulnya tidak lagi bersifat umum namun detail, jelas dan dalam table Ceklist.

Darftnya dapat digambarkan sebagai berikut :




Pencegahan KARHUTLA MASUKAN DALAM 1 Bab dan diuraikan kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh Pelaku usaha yang berbasis pada pemanfaatan lahan,
BAB …..
PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Bagian Kesatu
Umum

Bagian Kedua
Pencegahan kebakaran pada lahan pertanian
Pasal ..
(1)         Setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar maksimal 2 (dua) hektar wajib melapor kepada Kepala Desa setempat.
(2)         Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Kepala Keluarga maksimal 1 (satu ) kali dalam setahun
(3)         Mekanisme dan tata cara pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)         …………………..
Bagian Ketiga
Pencegahan kebakaran pada lahan perkebunan
Pasal --
(1)         Dalam upaya pencegahan kebakaran lahan, setiap orang wajib :
a.      membangun system deteksi dini terhadap potensi kebakaran lahan;
b.      membangun embung air sebagai sumber air dalam upaya pemadaman kebakaran lahan
c.       memiliki 1 Regu Pemadam kebakaran beserta kelengkapannya untuk luas areal sampai dengan 1.000  Ha dan berlaku kelipatannya;
d.      membentuk tim pencegahan dan penanggulangan  kebakaran hutan dan lahan;
e.       menyusun Standar Operation System pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
f.       memfasilitasi masyarakat disekitar areal konsesi dalam mebuka lahan dengan cara  membakar maksimal 2 (dua) hektar; dan
g.      menyiapkan dana yang memadai dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan
(2)         Deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a.       perencanaan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
b.      membuat Peta rawan kebakaran dengan skala minimal 1 : 100.000; dan atau
c.       melakukan Pemantauan dan verifikasi lapangan terhadap potensi kebakaran lahan minimal 4 bulan sekali
(3)         Kelengkapan pemadam kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran  Regulasi ini ini
(4)         Tim Pemadan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah personil yang direkrut khusus menangani penaggulangan kebakaran dan bekerja minimal 6 (enam) bulan dalam setahun.
(5)         Dalam melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Tim Pemadam Kebakaran melakukan latihan penanggulangan kebakaran  sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun berkoordinasi dengan instansi yang menangani penanggulangan bencana dan atau Manggala Agni setempat;
(6)         Tugas pokok dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a.      melakukan sosialisasi dan/atau penyuluhan pencegahan  kebakaran lahan disetiap desa yang berada di areal sekitar konsesi minimal 2 (dua) kali dalam setahun;
b.      pemasangan Baliho/Poster/Papan Peringatan di tempat umum pada setiap desa yang berada disekitar areal konsesi;
c.       melakukan pendampingan kepada Masyarakat Peduli Api pada setiap desa yang berada disekitar areal konsesi;
d.      mendorong, mendampingi dan memfasilitasi terbitnya Peraturan Desa tentang Pencegahan dan Penanggulanagan Kebakaran Lahan pada setiap desa yang berada disekitar areal konsesi; dan
e.       pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi pencegahan dan penanggulanagan kebakaran lahan.


(7)         pelaksanaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Regulasi ini ini


Bagian Keempat
Pencegahan kebakaran pada kegiatan IUPK, IPHHBK dan IPHHK
Bagian Kelima
Pencegahan kebakaran pada kegiatan Pertambangan

Selanjutnya agar apa yang menjadi kewajiban baik perseorangan maupun pelaku usaha dalam pemanfaatan lahan dapat kita monitor maka kewajiban tersebut haruslah dilaporkan dengan memanambahkan satu bagian yakni pelaporan dengan gambaran redaksinya sebagai berikut

Bagian ……………
Pelaporan

Pasal --

(1)         Setiap orang wajib menyampaikan laporan upaya pencegahan  penanggulangan kebakaran hutan dan lahan 2 (dua) kali dalam setahun.
(2)         Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang diatur dalam Regulasi ini ini
(3)         Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dengan tembusan disampaikan kepada :
a.      Manggala Agni setempat;
b.      Kesatuan Pemangkuan Hutan setempat; dan
c.       …….
(4)         Ketidakpatuhan terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dianggap tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Regulasi ini

Selanjutnya dalam Upaya penanggulangan kebakaran, mengingat sumber daya pemerintah hanya sampai ditingkat Kabupaten sementara kebakaran terjadi jauh dipelosok yang sulit dijangkau dan institusi/lembaga/korporasi yang terdekat dengan sumber api dan memiliki sumber daya adalah pelaku usaha maka masukan klausul kewajiban mereka untuk ikut berpartisipasi dalam memadamkan api bersama dengan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah.
Adapun gambaran redaksinya adalah sebagai berikut :

BAB …..
PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


Pasal ………

(1)      Gubernur, Bupati, Walikota, dan  Manggala Agni dan/atau  Kesatuan Pemangkuan hutan berhak mengkoordinir, menggerakan regu pemadam kebakaran yang dimiliki oleh Pelaku usaha dalam upaya memadamkan api sesuai dengan areal kerjanya masing-masing.

(2)      Pelaku Usaha yang memiliki regu pemadam kebakaran diminta atau tidak diminta wajib memberikan bantuan dalam upaya pemadaman kebakaran yang terjadi disekitar areal konsesinya.


Selanjutnya pada BAB SANKSI cantumkan apabila kewajiban yang telah diuraikan tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi mulai dari Sanksi Administrasi. Mengingat Regulasi Daerah utamanya Peraturan Daerah hanya dapat menjerat pelaku maksimal hanya 6 bulan kurungan dan denda maksimal 50 juta maka tambahkan klausul kalimay yang menyatakan bahwa : Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal …… (yang berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha)   yang menyebabkan terlampauinya Baku Mutu Udara dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah kelalaian yang dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kluasul ini yang akan menjadi jembatan penyidik dalam pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 99 UU 32 Tahun 2009, menyatakan :
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara ambeien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut atau Kriteria Baku KerusakanLingkungan Hidup dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 3 Miliar.
Dalam menangani perkara kebakaran, Penyidik tidak pernah dapat membuktikan unsur “lalainya”, lalai yang ingin dibuktikan dan yang diminta oleh JPU adalah pembuktian materil, siapa pelaku yang lalai sehingga kebakaran terjadi, entah karena karena tidak sengaja membuang puntung rokok, lupa mematikan api pada saat memasak dilahan/hutan dan lainnya.
Dengan mencantumkan ketidakpatuhan pelaku usaha sebagai perbuatan LALAI dalam melakukan kewajibannya yang diatur dalam regulasi daerah dalam upaya pencegahan kebakaran, maka akan dapat dijadikan sebagai bukti formil  yang membuktikan bahwa kewajiban kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
Dengan adanya regulasi yang memuat pasal tersebut maka unsur lalai dapat dibuktikan, dan ini menjadi pintu masuk untuk segala sanksi mulai tertulis, paksaan pemerintah gugatan perdata hingga pidana.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dalam memenuhi sarana prasarana pencegahan dan pengendalian Karhutla agar memasukan peralatan yang harus dipenuhi pada bagian lampiran Regulasi tersebut. Sarana prasaran dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am