Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019
MEMAHAMI DISKRESI BERDASARKAN UU NOMOR 30/2014 TENTANG ADMINSITRASI PEMERINTAHAN (Oleh : Sumarlin ZBU) Dalam berbagai kesempatan kita sering mendengar istilah Diskresi, Diskresi yang terlintas dalam benak kita adalah sebuah tindakan/perbuatan menyimpang atau mengesampingkan aturan karena keadaan atau situasi tertentu. Dijalan raya penyimpangan atau pengabaian aturan lalu lintas sering kita jumpai, misalnya petugas lalu lintas yang mempersilahkan/mengarahkan kita untuk tetap berjalan disaat lampu merah sedang menyala atau sebaliknya menghentikan pengendara disaat lampu sedang hijau, petugas kepolisian yang membantu masyarakat menyeberang tidak pada tempatnya dan lain sebagainya. Pertanyaan kemudian muncul, apakah penyimpangan atau pengabaian terhadap aturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut masuk dalam katagori Diskresi ? Dalam sebuah forum rapat, terdapat permasalahan yang menjadi diskusi menarik terkait pemahaman tentang diskresi. Konon terdapat areal konsesi...