Langsung ke konten utama

ANALISA MEKANISME PENGHAPUSAN ESELON III DAN IV DARI ASPEK YURIDIS


ANALISA MEKANISME PENGHAPUSAN ESELON III DAN IV
DARI ASPEK YURIDIS
(Oleh Sumarlin ZBU)




 Sabtu, 2 November 2019

Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk  disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi, Demikian Statmen yang disampaikan oleh Bapak Joko Widodo pada acara pelantikan Presiden di Gedung DPR/MPR tanggal 20 Oktober 2019. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan eselon III dan eselon IV akan dihapus, Jika kita menyimak pernyataan tersebut, ada 2 hal yang dapat kita simak untuk memahami makna ucapan beliau, yaitu :

1.         Gestur dan Bahasa tubuh, statmen tersebut disampaikan dengan mimic wajah yang serius dan penekanan kalimat serta intonasi yang tegas. Kalimat yang diucapkan  mengandung penekanan yang cukup kuat. Seolah ada kegeraman, kerisauan beliau terkait dengan struktur yang ada saat ini. Beliau memandang struktur saat ini tidak maksimal dalam bekerja, cenderung seremonial, minim kinerja, kompetensi  yang tidak sesuai sehingga terkesan kurang professional.

2.         Yang kedua pernyataan tersebut disampaikan didepan sidang Paripurna dalam sebuah momen sacral, yaitu Pelantikan Presiden. Disampaikan dihadapan Majelis yang merupakan representative dari Partai Politik dan perwakilan seluruh rakyat Indonesia dengan disaksikan oleh pimpinan lembaga tinggi Negara, perwakilan Negara-negara sahabat dan ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut tentulah tidak dapat dianggap sebagai sebuah wacana. Pernyataan yang berimplikasi politis jika tidak direalisasikan. Pernyataan yang harus direspon cepat oleh Kemeterian teknis dengan tindakan nyata.

Tak lama berselang usai pelantikan Kabinet Indonesia Maju. Cahyo Kumolo yang ditunjuk sebagai Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara mengeluarkan statmen bahwa, “ Paling lambat Tahun depan penghapusan eselon III dan IV sudah harus diterapkan dan dilaksanakan, jika saya tidak dapat merealisasikannya maka saya pastikan saya akan mundur”. Sebuah pernyataan yang tidak kalah tegas dan mempertaruhkan jabatan dan kedudukannya.

Kebijakan yang disampaikan oleh Presiden dan Menteri RB dan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam hitungan menit viral baik melalui berita online, media social dan aplikasi chat serta menjadi pembicaraan hangat dikalangan Aparatur Sipil Negara. Banyak yang kemudian mencoba mereka-reka akan bagaimana sruktur organisasi tanpa eselon III dan IV, Bagaimana efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan ketika garis komando terputus dengan hilangnya jabatan tersebut. Sebagai contoh dalam 1 Organisasi Perangkat Daerah, Dinas atau Badan dipimpin oleh seorang Pejabat Eselon II, memiliki karyawan antara 40 hingga 200san bahkan hingga 300san jika OPD tersebut memiliki UPT. Jika Eselon III dan IV dipangkas lalu siapa yang akan mengontrol pelaksanaan kegiatan dibawahnya, bagaimana garis komandonya ? mampukah seorang pejabat eselon II mengkoordinir stafnya yang sedemikian banyak itu ?

Hangatnya pembahasan tersebut menarik perhatian penulis untuk mencoba menganalisa dan mengkaji akan bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut. Kajian ini bersifat analisa yang bisa benar, atau agak mirip atau juga bisa salah, namanya juga analisa, hehehe,…namun analisa yang penulis coba sampaikan,  disajikan berdasarkan regulasi yang ada.

baca juga
memahami Diskresi berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2014
Tata Naskah Dinas    
Pemecatan PNS yang berlau surut

Regulasi tentang Aparatur Sipil Negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait struktur jabatan diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17
Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bahwa beliau akan mundur jika tahun depan pelaksanaan kebijakan tersebut belum mampu direalisasikan mengandung pesan bahwa beliau sudah mengetahui  gambaran akan bagaimana struktur yang akan dibentuk sehingga beliau yakin bahwa kebijakan tersebut dapat dieksekusi tanpa ada benturan regulasi yang menghalanginya.

Kembali pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Isi pasal tersebut menyatakan bahwa jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Pelaksana dan Jabatan Tinggi.  Ketentuan inilahn yang menjadi dasar penyusunan struktur jabatan ASN. Perlu diketahui untuk menyusun, merubah dan mengganti Undang-Undang haruslah melalui suatu mekanisme yaitu Prolegnas (program Legalisasi Nasional). Undang-Undang yang akan dibuat, diubah atau diganti perencanaannya sudah harus diajukan 1 tahun sebelumnya. Artinya jika perubahan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2020 maka perencananan dan penganggaran sudah diajukan pada tahun 2019.  APBN kita telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 24 September 2019 sementara pidato Presiden tentang wacana penghapusan eselon III dan IV baru disampaikan pada tanggal 20 Oktober 2019. Apakah perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang ASN sudah terakomodir dalam prolegnas untuk dibahas tahun 2020? . Perubahan Undang-Undang ASN menjadi penting karena akan mejadi payung hokum terkait segala regulasi yang berkaitan dengan ASN termasuk didalamnya struktur jabatan.

Berdasarkan website Dewan Perwakilan Rakyat perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diajukan oleh fraksi PDIP pada tanggal 20 Juni 2016 untuk dibahas pada tahun 2017. Namun hingga berakhirnya masa bhakti DPR periode 2014 – 2019 Perubahan Undang-Undang tersebut tidak kunjung selesai. Materi perubahan Undang-Undang ASN berdasarkan draft yang beredar tidak menyentuh struktur jabatan namun lebih membahas terkait pengangkatan dan hak kewajiban PPPK serta beberapa materi lainnya terkait masa jabatan tingga pratama.

berdasarkan uraian tersebut maka analisa scenario mekanisme penghapusan jabatan eselon III dan IV dapat dijelaskan sebagai berikut,
Masuk tidaknya perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada prolegnas tahun 2020 tidak akan berpengaruh besar terhadap komposisi struktur jabatan pada lembaga Negara dan organisasi perangkat daerah. Pernyataan Cahyo Kumolo yang juga berjanji khusus di Kementerian RB-PAN penghapusan eselon III dan IV akan segera dilaksanakan beberapa bulan kedepan mengandung pesan bahwa beliau tidak butuh perubahan Undang-Undang ASN.  Karena dalam Undang-Undang ASN sudah tidak mengenal istilah eselonering sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Penyebutan jabatan administrasi dan jabatan pengawas mengandung makna bahwa jabatan tersebut sebenarnya mirip dengan jabatan fungsional. Namun karena belum ada penekanan yang tegas dalam peraturan pelaksana dibawahnya, maka jabatan eselon III dan Eselon IV masih tetap menggunakan nomenklatur lama seperti Kepala Bidang/Bagian/Kepala UPT untuk eseleon III dan Kepala Seksi/Kepala Subbid/ Kepala Subbagian untuk eselon IV. Penjelasan bahwa jabatan Administrator dan Pengawas setara dengan Eselon III dan IV diatur dengan peraturan yang ada dibawahnya. Sehingga jika nantinya Eselon III dan Eselon IV dihapus maka kebijakan tersebut telah memiliki payung hokum sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Selanjutnya pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa terkait ketentuan pelaksanaan Pasal 13 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah dipenuhi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dimana dalam Pasal 55 menyatakan bahwa segala hal yang berkaitan dengan jabatan administrasi akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Fakta tersebut mengisyaratkan bahwa dibahas/tidaknya atau selesai/tidaknya pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada tahun 2020 tidak akan banyak mempengaruhi penerapan penghapusan eselon III dan IV tersebut. Penjabarannya berdasarkan amanat Undang-Undang ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri adalah produk hokum pengaturan yang bersegi satu, subyektif dari eksekutif tanpa harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak ada kewajiban untuk dilakukan public hearing sehingga dalam penyusunannya tergantung Kementerian teknis mengelolanya, mau cepat atau lambat. Inilah alasan mengapa Cahyo Kumolo berani menggaransi jabatannya jika kebijakan penghapusan eselon III dan IV tidak direalisasi tahun depan dan bahkan akan dilaksanakan dalam beberapa bulan kedepan dilingkungan Kemen PAN.

Dengan demikian maka hilangnya jabatan Eselon III dan IV dan berubah menjadi jabatan fungsional tetap akan mengacu pada struktur jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang ASN, Jikapun ada perubahan lebih kepada penamaan saja namun tidak menghilangkan fungsi dan makna substansi jabatan tersebut. Contohnya penyebutan Kepala Bidang/Bagian/Kepala UPT berubah menjadi Adminstratur Perundang-undangan, Kepala UPT KPH menjadi Admistratur KPH, demikian juga dengan Kepala Seksi/Kepala Subbid/ Kepala Subbagian berubah menjadi misalnya Pengawas keuangan, Pengawas tata lingkungan dan lain-lain yang dibawahnya di bantu oleh fungsional fungsional pelaksana.

Analisa tersebut cukup berlasan karena suatu organisasi akan sulit berjalan jika tidak didukung oleh garis komando dari pucuk pimpinan sampai ke level pelaksana. Sulit bagi pejabat eselon 2 mengkoordinir sedemikian banyak PNS dibawah yang jumlahnya dapat mencapai puluhan hingga ratusan orang. Analisa semakin diperkuat dengan adanya statmen menteri pendayagunaan aparatur Negara yang menyatakan bahwa pengapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi penghasilan yang diterima saat ini.  Artinya pejabat eselon II dan IV saat ini ketika nantinya akan dialih fungsikan dengan nmenklatur baru masih akan tetap menerima tunjangan dan gaji yang sama. Dengan demikian penghapusan eselon III dan eselon IV tidak lebih SEBAGAI GANTI CASING dalam hal penyebutannya yang akan berpengaruh pada kinerja sebab dengan berubahnya jabatan tersebut menjadi jabatan fungsional maka penghasilan yang diterima dan pekerjaan yang dibebankan akan berbasis pada kinerja dan kompetensi sehingga akan memacu ASN untuk lebih meningkatkan keprofesionalitasnya dan akan terjadi restrukturisasi penempatan ASN sesuai bidang dan kompetensinya sekaligus secara seleksi alam akan menyingkirkan pejabat eselon III dan IV yang tidak kompoten dalam mengemban tugasnya.
Demikian analisa kami, bisa benar juga bisa juga salah, waktu yang akan menjawabnya, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
 Kunjungi kajian hukum lainnya di

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am