MEKANISME DAN KONSEKWENSI KETERLAMBATAN PENYUSUNAN APBD
(oleh Sumarlin ZBU)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran yang memuat tentang keuangan daerah selama 1 (satu) tahun yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. APBD memuat rincian sumber pendapatan daerah dan pengeluaran daerah Sehingga diharapkan dengan adanya penetapan APBD, pemerintah daerah memiliki gambaran dan rambu-rambu yang jelas terkait sumber-sumber penghasilan yang akan diperoleh sebagai sumber pendapatan dan apa saja yang harus dibiayai dan tercatat sebagai pengeluaran. Melalui APBD diharapkan pembangunan suatu daerah dapat terarah sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan pemborosan serta mencegah penyelewengan.
Dalam penetapan APBD mewajibkan adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan pihak legeslatif yang tertuang dalam Perda APBD. Eksekutif sebagai pihak yang merencanakan serta mengeksekusi kegiatan dan legeslatif menjalankan fungsi pengawasan dan ikut terlibat dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan melalui pokok pokok pikiran yang disampaikan pada tahap pembahasan bersama.
baca juga
Analisa penghapusan Eselon III dan IV dari Aspek Yuridis
memahami Diskresi berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2014
Regulasi daerah dalam pencegahan dan penanggulangan KARHUTLA
Tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 315 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 308 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dalam kurun waktu satu tahun”
Berdasarkan ketentuan tersebut Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. Berdasarkan Lampiran I angka Romawi IV mengatur jadwal penyusunan APBD mulai dari tahap Penyusunan hingga sampai pada tahap penetapan.
Adapun tahapannya dapat diurikan sebagai berikut :
1. Penyusunan dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu II Agustus 2019.
2. KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Pemda dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat 30 November 2019, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) UU 23/2014. Berkaitan dengan itu, pembahasan Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 dilaksanakan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagaimana maksud Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, Pemda harus melaksanakan penyusunan APBD TA 2020 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai berikut .
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2020
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
No | Uraian | Waktu | Lama |
1. | Penyampaian | ||
Rancangan KUA | |||
dan Rancangan PPAS oleh Ketua | paling lambat minggu I bulan Juli | ||
TAPD kepada Kepala | |||
Daerah | |||
2. | Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD | paling lambat minggu II bulan Juli |
3. | Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS | paling lambat minggu II bulan Agustus | |
4. | Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA- PPKD | paling lambat minggu III bulan Agustus | |
5. | Penyusunan dan pembahasan RKA- SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD | ||
6. | Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD | Paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu | 60 (enam puluh) hari kerja sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD |
7. | Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah | Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan | |
8. | Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah | 3 hari kerja setelah persetujuan bersama |
tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi | |||
9. | Hasil evaluasi | Paling lama 15 hari | |
Rancangan Peraturan Daerah | kerja setelah Rancangan Peraturan | ||
tentang APBD dan Rancangan | Daerah tentang APBD dan Rancangan | ||
Peraturan Kepala | Peraturan Kepala | ||
Daerah tentang Penjabaran APBD | Daerah tentang Penjabaran APBD | ||
diterima oleh Menteri | |||
Dalam Negeri/Gubernur | |||
10. | Penyempurnaan | Paling lambat 7 hari | |
Rancangan | kerja (sejak diterima | ||
Peraturan Daerah tentang APBD sesuai | keputusan hasil evaluasi) | ||
hasil evaluasi yang | |||
ditetapkan dengan keputusan pimpinan | |||
DPRD tentang | |||
penyempurnaan Rancangan | |||
Peraturan Daerah | |||
tentang APBD | |||
11. | Penyampaian keputusan pimpinan | 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan | |
DPRD tentang | DPRD ditetapkan | ||
Penyempurnaan |
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada menteri dalam negeri/Gubernur | |||
12. | Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi | paling lambat akhir Desember (31 Desember) | |
13. | Penyampaian peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur | Paling lambat 7 hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan |
Penyusunan APBD berdasarkan jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam Pemendagri Nomor 33 Tahun 2018 tentang wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah baik oleh eksekutif maupun legeslatif. Ketidakpatuhan atas penyesuaian jadwal tersebut terutama pada tahapan persetujuan Raperda APBD dan penetapan Perda APBD akan berdampak pada pemberian sanksi kepada pihak yang dianggap berkontribusi dalam hal keterlambatan dalam penyusunan APBD dimaksud.
Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun”
Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan :
Ayat 2 :
DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Ayat (3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi maka Kepala Daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
Selanjutnya pada ayat (3) menyatakan jika keterlambatan tersbut disebabkan oleh Kepala Daerah yang terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaiamana diatur dalam butir 6 tabel 5 angka Romawi IV Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 maka DPRD dibebaskan dari ancaman saknsi tersebut.
Namun sebaliknya jika keterlambatan dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD disebabkan oleh DPRD maka Kepala Daerah ikut menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRD yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
Hal tersebut kembali dipertegas sebagaiamana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
Pasal 106, ayat (1)
Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Ayat 2
Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
Ayat (3)
DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka jika terdapat daerah yang mengalami keterlambatan dalam menyetujui dan menetapkan APBD maka dalam pemberian sanksi harus dilihat terlebih dahulu pihak mana yang berperan sehingga keterlambatan itu terjadi dengan mengacu pada jadwal yang telah diatur melalui permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
SUMBER :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020
Komentar