Langsung ke konten utama

MEKANISME DAN KONSEKWENSI KETERLAMBATAN PENYUSUNAN APBD
(oleh Sumarlin ZBU)



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran yang memuat tentang keuangan daerah selama 1 (satu) tahun yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. APBD memuat rincian sumber pendapatan daerah dan pengeluaran daerah Sehingga diharapkan dengan adanya penetapan APBD, pemerintah daerah memiliki gambaran dan rambu-rambu yang jelas terkait sumber-sumber penghasilan yang akan diperoleh sebagai sumber pendapatan dan apa saja yang harus dibiayai dan tercatat sebagai pengeluaran. Melalui APBD diharapkan pembangunan suatu daerah dapat terarah sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan pemborosan serta mencegah penyelewengan.
Dalam penetapan APBD mewajibkan adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan pihak legeslatif yang tertuang dalam Perda APBD. Eksekutif sebagai pihak yang merencanakan serta mengeksekusi kegiatan dan legeslatif menjalankan fungsi pengawasan dan ikut terlibat dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan melalui pokok pokok pikiran yang disampaikan pada tahap pembahasan bersama.
baca juga
Analisa penghapusan Eselon III dan IV dari Aspek Yuridis
memahami Diskresi berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2014
Regulasi daerah dalam pencegahan dan penanggulangan KARHUTLA
Tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 315 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 308 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dalam kurun waktu satu tahun”

Berdasarkan ketentuan tersebut Menteri  dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. Berdasarkan Lampiran I angka Romawi IV mengatur jadwal penyusunan APBD mulai dari tahap Penyusunan hingga sampai pada tahap penetapan.





Adapun tahapannya dapat diurikan sebagai berikut :

1.         Penyusunan dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu II Agustus 2019.
2.         KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Pemda dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat 30 November 2019, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) UU 23/2014. Berkaitan dengan itu, pembahasan Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 dilaksanakan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagaimana maksud Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, Pemda harus melaksanakan penyusunan APBD TA 2020 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai  berikut .
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2020








Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD


No
Uraian
Waktu
Lama
1.
Penyampaian



Rancangan                KUA


dan              Rancangan
PPAS       oleh        Ketua
paling lambat minggu
I bulan Juli

TAPD kepada Kepala


Daerah

2.
Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan                                PPAS oleh Kepala Daerah
kepada DPRD


paling lambat minggu II bulan Juli






3.
Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD                                  atas
Rancangan  KUA dan
Rancangan PPAS


paling lambat minggu II bulan Agustus

4.
Penerbitan              Surat
Edaran                 Kepala
Daerah                 perihal Pedoman Penyusunan                                RKA SKPD       dan        RKA-
PPKD







paling lambat minggu III bulan Agustus

5.
Penyusunan dan pembahasan                                 RKA- SKPD  dan  RKA-PPKD
serta          penyusunan Rancangan Peraturan                 Daerah
tentang APBD
6.
Penyampaian Rancangan Peraturan    Daerah tentang       APBD    oleh Kepala                Daerah kepada DPRD
Paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September    bagi
daerah                        yang menerapkan  6 (enam)
hari kerja per minggu




60     (enam      puluh) hari       kerja       sejak disampaikan Rancangan Peraturan         Daerah tentang APBD oleh Kepala         Daerah kepada DPRD
7.
Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah
Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun                          anggaran
berkenaan
8.
Menyampaikan
Rancangan Peraturan                            Daerah
3  hari  kerja         setelah persetujuan bersama







tentang       APBD     dan Rancangan Peraturan                   Kepala
Daerah                 tentang
Penjabaran                                APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi


9.
Hasil                  evaluasi
Paling lama 15 hari


Rancangan
Peraturan            Daerah
kerja                       setelah
Rancangan Peraturan

tentang       APBD     dan
Rancangan
Daerah  tentang APBD
dan                Rancangan

Peraturan             Kepala
Peraturan                Kepala

Daerah                tentang
Penjabaran APBD
Daerah                  tentang
Penjabaran               APBD


diterima oleh Menteri


Dalam
Negeri/Gubernur
10.
Penyempurnaan
Paling lambat 7 hari


Rancangan
kerja (sejak diterima

Peraturan            Daerah
tentang APBD sesuai
keputusan hasil
evaluasi)

hasil      evaluasi       yang


ditetapkan           dengan
keputusan pimpinan


DPRD                tentang


penyempurnaan
Rancangan


Peraturan            Daerah


tentang APBD

11.
Penyampaian
keputusan pimpinan
3 hari kerja setelah
keputusan pimpinan


DPRD tentang
DPRD ditetapkan

Penyempurnaan







Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada menteri dalam
negeri/Gubernur


12.
Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala                            Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan
hasil evaluasi
paling lambat akhir Desember (31 Desember)

13.
Penyampaian peraturan                   Daerah tentang       APBD     dan Peraturan            Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam
Negeri/Gubernur
Paling lambat 7 hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan


Penyusunan APBD berdasarkan jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam Pemendagri Nomor 33 Tahun 2018 tentang wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah baik oleh eksekutif maupun legeslatif. Ketidakpatuhan atas penyesuaian jadwal tersebut terutama pada tahapan persetujuan Raperda APBD dan penetapan Perda APBD akan berdampak pada pemberian sanksi kepada pihak yang dianggap berkontribusi dalam hal keterlambatan dalam penyusunan APBD dimaksud.

Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun”

Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan :

Ayat 2 :

DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.


Ayat (3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi maka Kepala Daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya pada ayat (3) menyatakan  jika keterlambatan tersbut disebabkan oleh Kepala Daerah yang terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaiamana diatur dalam butir 6 tabel 5 angka Romawi IV Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 maka DPRD dibebaskan dari ancaman saknsi tersebut.


Namun sebaliknya jika keterlambatan dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD disebabkan oleh DPRD maka Kepala Daerah ikut menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRD yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

Hal tersebut kembali dipertegas sebagaiamana diatur dalam Pasal 106  ayat (1)  sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

Pasal 106, ayat (1)
Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Ayat 2
Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.

Ayat (3)
DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4)
 Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka jika terdapat daerah yang mengalami keterlambatan dalam menyetujui dan menetapkan APBD maka dalam pemberian sanksi harus dilihat terlebih dahulu pihak mana yang berperan sehingga keterlambatan itu terjadi dengan mengacu pada jadwal yang telah diatur melalui permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

SUMBER :
1.            Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
2.            Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Lowongan Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito adalah rumah sakit umum yang terletak di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai rumah sakit terbesar di Kota Jogja, RSUP Dr. Sardjito berusaha mengembangkan diri menjadi rumah sakit bertaraf internasional agar mampu menangani permasalahan kesehatan dengan lebih baik. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  yaitu melalui : Rekrutmen Loker Terbaru RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta  sebagai berikut : Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta  sedang mencari pemuda - pemudi terbaik...

INFO SMA/SMK Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang News Via Pos 2018

Loker PT. Hong Xhe Industrial Cikarang Lowongan Kerja driver/supir Info News Lowongan Via Pos, Info Lowongan Kerja SMA/SMK Loker Terbaru Hari Ini Lowongan Kerja Pabrik Informasi Lowongan Pekerjaan di Driver/Supir PT. Hong Xhe Industrial.PT. Hong Xhe Industrial berdiri pada tahun 2011 bergerak di bidang jasa konstruksi ( General Conttractor ). PT. Hong Xhe Industrial berlokasi di Lippo Cikarang

NDX A.K.A - Sengit

Intro : C Am F G  C                    Am Janji….neng nyatane endi           F                G mbendino aku….mong tok apusi..    C                      Am pisan pindho….isih tak apurani            F                 G ning yo ngopo….isih mbok baleni..   C                    Am Omonganmu….ra iso di gugu           F                   G janji setiamu….kabeh mung palsu..    C                   Am