Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020
MEMAHAMI PERALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERBA BERDASARKAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERBA Oleh : Sumarlin ZBU Carut marut pengelolaan pertambangan di Indonesia semakin mengemuka dengan banyaknya temuan BPK terkait dengan kewajiban royalti dan pajak lainnya yang tidak disetor ke Kas Negara. Belum lagi tumpang tindih lahan, ketidak sesuaian tata ruang, konflik dengan masyarakat dan setumpuk permasalahan lainnya. Desakan atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara semakin menguat disampaikan oleh masyarakat, praktisi maupun politisi guna mengurai benang kusut permasalahan pertambangan yang semakin runyam. Untuk merespon desakan tersebut, pada tanggal 10 Juni 2020 Presiden dan DPR telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tulisan ini khusus mengulas terkait dengan...