Langsung ke konten utama

Postingan

GOOD BYE SKINNY INDONESIAN 24 | REACTION YOUTUBE REWIND 2020 !!

  PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANGNOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Oleh : Sumarlin ZBU)    Beberapa bulan terakhir, negeri ini digegerkan dengan wacana penerbitan Undang-Undang Omnibus law, istilah yang bagi sebagian orang baru pertama kali terdengar seumur hidupnya. Terlepas dari pro dan kontranya, Omnibus law merupakan kebijakan berani dan revolusioner,   menggabungkan peraturan lintas sektor yang berkaitan dengan iklim investasi dari beberapa Undang-Undang menjadi 1 Undang-Undang, memuat perubahan substansi yang sangat prinsip dari Undang-Undang sebelumnya. Ide Omnibuslaw pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 20 Oktober 2019 dalam acara Pelantikan Presiden di Gedung DPR/MPR. Ide tersebut kembali dipertegas pada acara pertemuan industri keuangan pada Bulan Januari 2020. Sejak wacana omnibuslaw didengungkan, suara-suara penolakan mulai bermunculan,     isu terkait muatan yang terkandung didalamnya bergulir, menjadi bola panas...
MEMAHAMI PERALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERBA BERDASARKAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERBA Oleh : Sumarlin ZBU Carut marut pengelolaan pertambangan di Indonesia semakin mengemuka dengan banyaknya temuan BPK terkait dengan kewajiban royalti dan pajak lainnya yang tidak disetor ke Kas Negara. Belum lagi tumpang tindih lahan, ketidak sesuaian tata ruang, konflik dengan masyarakat dan setumpuk permasalahan lainnya. Desakan atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara semakin menguat disampaikan oleh masyarakat, praktisi maupun politisi guna mengurai benang kusut permasalahan pertambangan yang semakin runyam. Untuk merespon desakan tersebut, pada tanggal 10 Juni 2020 Presiden dan DPR telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tulisan ini khusus mengulas terkait dengan...