Langsung ke konten utama

Postingan

MEMAHAMI DISKRESI BERDASARKAN UU NOMOR 30/2014 TENTANG ADMINSITRASI PEMERINTAHAN (Oleh : Sumarlin ZBU) Dalam berbagai kesempatan kita sering mendengar istilah Diskresi, Diskresi yang terlintas dalam benak kita adalah sebuah tindakan/perbuatan menyimpang atau mengesampingkan aturan karena keadaan atau situasi tertentu. Dijalan raya penyimpangan atau pengabaian aturan lalu lintas sering kita jumpai, misalnya petugas lalu lintas yang mempersilahkan/mengarahkan kita untuk tetap berjalan disaat lampu merah sedang menyala atau sebaliknya menghentikan pengendara disaat lampu sedang hijau, petugas kepolisian yang membantu masyarakat menyeberang tidak pada tempatnya dan lain sebagainya. Pertanyaan kemudian muncul, apakah penyimpangan atau pengabaian terhadap aturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut masuk dalam katagori Diskresi ? Dalam sebuah forum rapat, terdapat permasalahan yang menjadi diskusi menarik terkait pemahaman tentang diskresi. Konon terdapat areal konsesi...
STRATEGI PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (Sumarlin ZBU) Tulisan ini disajikan berdasarkan pengalaman lapangan dalam menangani kebakaran Hutan dan Lahan selama kurun waktu sejak Tahun 2006 hingga Tahun 2014. I.           LATAR BELAKANG Kebakaran lahan menjadi isu lingkungan yang paling serius di Kalimantan Barat, mengingat besarnya danpak yang diakibatkan baik dari aspek ekologis, ekonomi, kesehatan hingga terganggunya hubungan luar negeri. Namun sekalipun permasalahan tersebut  tejadi berulang-berulang dalam rentan waktu yang cukup lama, kebakaran hutan lahan tetap menjadi momok tahunan yang cukup menakutkan apalagi jika memasuki musim kemarau. Seolah tidak pernah ada jurus atau metode jitu yang diperoleh dengan belajar dari pengalaman sebelumnya. Dampak kebakaran hutan dan lahan sangatlah besar, sebagai gambaran untuk areal 100 ha bergambut dengan vegetasi tanaman sawit ± 3 (tiga) tahun yang terbakar, berdasarkan hasil analis...