Langsung ke konten utama

Postingan

MEMAHAMI PERALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERBA BERDASARKAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERBA Oleh : Sumarlin ZBU Carut marut pengelolaan pertambangan di Indonesia semakin mengemuka dengan banyaknya temuan BPK terkait dengan kewajiban royalti dan pajak lainnya yang tidak disetor ke Kas Negara. Belum lagi tumpang tindih lahan, ketidak sesuaian tata ruang, konflik dengan masyarakat dan setumpuk permasalahan lainnya. Desakan atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara semakin menguat disampaikan oleh masyarakat, praktisi maupun politisi guna mengurai benang kusut permasalahan pertambangan yang semakin runyam. Untuk merespon desakan tersebut, pada tanggal 10 Juni 2020 Presiden dan DPR telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tulisan ini khusus mengulas terkait dengan...
MEKANISME DAN KONSEKWENSI KETERLAMBATAN PENYUSUNAN APBD (oleh Sumarlin ZBU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) adalah anggaran yang memuat tentang keuangan daerah selama 1 (satu) tahun yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. APBD memuat rincian sumber pendapatan daerah dan pengeluaran daerah Sehingga diharapkan dengan adanya penetapan APBD, pemerintah daerah memiliki gambaran dan rambu-rambu yang jelas terkait sumber-sumber penghasilan yang akan diperoleh sebagai sumber pendapatan dan apa saja yang harus dibiayai dan tercatat sebagai pengeluaran. Melalui APBD diharapkan pembangunan suatu daerah dapat terarah sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan pemborosan serta mencegah penyelewengan. Dalam penetapan APBD mewajibkan adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan pihak legeslatif yang tertuang dalam Perda APBD. Eksekutif sebagai pihak yang merencanakan serta mengeksekusi kegiatan dan legeslatif menjalankan fungsi pengawasan dan ikut terlibat dalam perencanaan...