Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

TAK MAMPU BAYAR HUTANG, DAPATKAH DIPIDANA

TAK MAMPU BAYAR HUTANG, DAPATKAH DIPIDANA Bagian 1 ( by Sumarlin ZBU ) 26 Maret 2019 Dalam kehidupan sehari-hari kita sering diperhadapkan dengan berbagai macam permasalahan hidup, diantaranya adalah masalah himpitan ekonomi. Himpitan ekonomi yang mendesak mendorong kita untuk meminta bantuan melalui kerabat atau teman dekat dengan cara meminjam sejumlah uang untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut. Pada saat mengajukan pinjaman tentulah disertai dengan komitmen waktu pengembalian/ pelunasan. Dalam perjalanan waktu, realisasi tak semulus rencana, Debitur tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada Kreditur.     Akibatnya berdampak pada hubungan komunikasi yang kurang baik, renggangnya hubungan persahabatan/kekeluargaan hingga berujung sampai pada urusan lapor melapor. Lalu, jika Debitur tidak dapat mengembalikan dana kepada Kreditur, dapatkan Debitur di Pidana ????? Dalam ilmu hokum, Perbuatan Pinjam Meminjam masuk dalam katogori Hukum Privat, yang didalamnya berisi Perjanjian...

GERBANG MAS IKA SKMA KALBAR

GERBANG MAS IKA SKMA KALBAR (Catatan kecil dari Rasau Jaya) Rasau, 16 Maret 2019 Hai Perwira, ...Rimba Raya,..Mari Kita bernyanyi,..Memuji hutan rimba,..Dengan Lagu yang gembira,..... Lantang terdengar suara Mars Rimbawan,. Dari sebuah Area Kantor sederhana DAOPS KARHUTLA di desa Rasau Jaya,..memecah keheningan pagi, membangunkan insan yang masih terlelap dalam tidurnya,.. Tampak Seorang wanita yang bertugas sebagai Dirigen berpostur tinggi tegap,.dengan sigap dan semangat yang menggelora, memimpin lagu dengan menggerakkan tangan dengan tegas, setiap hentakan tangan disambut dengan syair lagu yang menghentak kalbu,..Iya,..Dialah Yeni Sianturi,.. Alumni SKMA ANGK ’98 Samarinda. Ikuti kajian pembahasan masalah hukum di https://jendelahukum79.blogspot.com Lagu itu membawa setiap insan yang menyanyikannya menerawang jauh ke beberapa tahun lalu,..disebuah ruangan dengan seragam berpangkat dibahu, lengkap dengan peci dan dasi,. Kami selalu menyayikannya disetiap memulai acara seremonial sete...
SEMUA ORANG SAMA DIMATA HUKUM, RELEVANKAH? Oleh : Sumarlin ZBU   Kamis, 8 November 2018 Dalam sebuah diskusi sederhana di group whatsapp, muncul sebuah komentar “ Bukankah semua orang sama dimata hukum “. Kalimat ini cukup menarik bagi kami, mengingatkan pada pernyataan yang pernah disampaikan oleh seorang soiolog hukum bergelar Profesor Doktor sekitar tahun 2011-2012. Dari Gestur tubuhnya Beliau sangat membenci kalimat ini, entah apa yang mendasarinya namun pernyataan tersebut cukup menggelitik penulis untuk mencari tahu alasan pembenarannya, namun karena kesibukan tidak pernah melakukannya, hanya terbatas terngiang dalam benak. Ungkapan yang kembali muncul dalam diskusi tersebut kembali menggerakan penulis untuk mengkajinya lebih serius. “ SEMUA ORANG SAMA DIMATA HUKUM” sudah tak asing ditelinga kita, ungkapan yang senantiasa muncul dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan masyarakat awampun tidak asing dengan ungkapan ini. Pernyataan tersebut sebenarnya adalah bentuk perlindungan ...

MENGGUGAT PASAL 99 UU 32 TAHUN 2009 TENTANG PPLH

MENGGUGAT PASAL 99 UU 32 TAHUN 2009 TENTANG PPLH (Startegi Penanganan Kebkaran Hutan Dan Lahan Dalam Konteks Penegakan Hukum Lingkungan) (Sumarlin ZBU) Kebakaran lahan menjadi isu lingkungan yang paling serius di Kalimantan Barat, mengingat besarnya danpak yang diakibatkan baik dari aspek ekologis, ekonomi, kesehatan hingga terganggunya hubungan luar negeri. Namun sekalipun permasalahan tersebut   tejadi berulang-berulang dalam rentan waktu yang cukup lama, kebakaran hutan lahan tetap menjadi momok tahunan yang cukup menakutkan apalagi jika memasuki musim kemarau. Seolah tidak pernah ada jurus atau metode jitu yang diperoleh dengan belajar dari pengalaman sebelumnya. Dampak kebakaran hutan dan lahan sangatlah besar, sebagai gambaran untuk areal 100 ha bergambut dengan vegetasi tanaman sawit ± 3 (tiga) tahun yang terbakar, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Laboratorium   Kebakaran Hutan Lahan, Insitut Pertanian Bogor mengakibatkan kerugian senilai ± Rp. 27.000.000...