Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019
TATA NASKAH DINAS Surat menyurat yang baik dan benar (Oleh SUMARLIN ZBU) Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita selalu berhadapan dengan administrasi, baik yang berkaitan dengan keuangan, laporan pertanggungjawaban dan yang tak kalah pentingnya adalah Surat Menyurat. Jika kita cermati ada banyak model surat yang akan kita temui dari satu instansi maupun instansi lain, dalam satu kantor atau satu bidang dan bahkan satu seksi sekalipun bentuk suratnya dapat bermacam-macam modelnya. Ada yang menggunakan jenis huruf Arial, ada yang Times New Roman ada Comic Sans Ms , demikian juga ukuran kertas ada yang menggunakan ukuran kerta Folio dan A4 . Margin atas bawah, kiri kanan juga berbeda-beda, ada yang terlalu kekiri, ada juga yang terlau kekanan, seperti lagu gemu fa mire khas NTT dengan logat makasar, kekiri, kekiri, kekiri dan kekanang, kekanang, kekanang,…… ada yang tulisannya sudah hampir menyentuh batas bawah kertas dan ada juga yang masih menyisakan ruang yang cukup untuk batas bawahnya...

DAPATKAH ASN YANG MASIH MENJABAT PADA SATU INSTANSI DILANTIK PADA JABATAN LAIN

DAPATKAH ASN YANG MASIH MENJABAT PADA SATU INSTANSI DILANTIK PADA JABATAN LAIN (Oleh SUMARLIN ZBU) 23 Juni 2019 Berdasarkan ketentuan Pasal 83A ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan atau lebih dikenal dengan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota mengatur mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh menteri atas dasar usulan Gubernur. Muncul permasalahan bagaimana jika pejabat yang masih menduduki pada jabatan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil yang kewenangan pengangkatan dan pemberhen...
HAK GURU DALAM MEMPEROLEH TUNJANGAN KESEJAHTERAAN (oleh SUMARLIN ZBU) 17.06.2019 Peralihan kewenangan dalam mengelola SLTA negeri atau sederajat yang awalnya berada dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyisakan banyak masalah. Masalah yang timbul diantaranya adalah pengurusan administrasi kepegawaian yang lambat karena rentan kendali yang cukup jauh (sebelumnya cukup di ibukota kabupaten dan beralih ke ibu kota provinsi) keterbatasan personil   di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi dalam melayani kebutuhan admnistrasi sekolah, pengurusan keikutsertaan anak didik dalam   lomba yang diselenggarakan baik ditingkat provinsi, nasional dan internasional hingga masalah kesenjangan kesejahteraan antara Guru PNS yang bersertifikasi dengan yang tidak bersertifikasi serta pegawai Tata Usaha Sekolah dan PNS Daerah non guru. baca juga Pemberhentian PNS yang berlaku surut ...