HAK KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS (Plt) DALAM SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Oleh Sumarlin ZBU) 31 Agustus 2019 Dalam birokrasi pemerintahan, kita sering mendengar istilah Penjabat (Pj) Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Harian (Plh) dan Pejabat Mewakili (Pjw). Penetapan/penunjukan terhadap jabatan tersebut digunakan pada kondisi tertentu dimana Pejabat devenitip yang memegang suatu jabatan sedang berhalangan sementara, berhalangan tetap atau karena adanya kekosongan suatu jabatan tertentu. Penunjukan Penjabat (Pj) diberlakukan untuk posisi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan untuk beberapa posisi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama seperti Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penunjukan Penjabat dikarenakan belum adanya Pejabat devenitip yang ditetapkan karena prosesnya harus melalui tahapan-tahapan tertentu. Penjabat dalam penetapannya harus melalui proses pelantikan, memiliki hak-hak yang sama sebagaimana layaknya pejabat devenitip dan memiliki ...