PENGHENTIAN SEMENTARA PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN Kajian Pasal 113 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan (Oleh Sumarlin ZBU) 30 Mei 2019 Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, Pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangltutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pertambangan wajib memiliki ijin yang meliputi Ijin Explorasi yakni izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan Ijin Operasi Produksi yaitu Ijin usaha yang dlberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Selain kedua ijin tersebut, pemegang Ijin Usaha Pertambangan dapat mengajukan SK Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana diatur dal...